Hati - hati modus pencurian terbaru di apartemen


Kebutuhan hunian di perkotaan yang terus meningkat mendorong apartemen terus diburu dan bisnis sewa hunian vertikal itu kian cerah. Namun, maraknya pertumbuhan investasi apartemen menyisakan sederet kerentanan masalah sosial dan modus kejahatan yang mengintai.

Beberapa waktu lalu, Rika (37), pemilik sebuah unit apartemen di Apartemen Casablanca Mansion, Jakarta Selatan, mengaku kecolongan. Perempuan yang menjalankan bisnis sewa apartemen ini menjadi korban pencurian oleh penyewa unit apartemennya.

Semula, ibu dari dua anak ini memasang iklan untuk memasarkan unitnya di sebuah laman sewa apartemen. Dari situ, Rika menerima beberapa telepon dari calon penyewa yang berminat terhadap unitnya. Pilihan jatuh pada HW, yang hendak menyewa unit selama setahun dengan nilai sewa total Rp 72 juta atau setara Rp 6 juta per bulan.

Sebelum pembayaran sewa apartemen berlangsung, Sabtu (25/5) siang, HW meminta kunci unit apartemen diserahkan dengan alasan harus segera memindahkan barang-barang miliknya dari hotel yang ditempati oleh dia dan keluarganya. HW berjanji akan membayar cicilan sewa tahap awal senilai Rp 50 juta pada Sabtu sore, karena menunggu pencairan tunjangan sewa rumah dari kantornya.

Biasanya, tutur Rika, penyewa apartemen yang ingin langsung menempati hunian cenderung akan membayar uang sewa di awal berbarengan dengan tanda tangan kontrak sewa. Meski curiga, Rika menyerahkan kunci unit miliknya kepada HW dengan harapan uang sewa ditransfer pada Sabtu sore. Namun, hingga Minggu malam, HW belum juga membayar uang sewa dan telepon genggamnya tidak lagi aktif.

Keesokan harinya, Senin (27/5), Rika dan suaminya memeriksa unit apartemen mereka. Ternyata, barang-barang elektronik milik mereka raib, di antaranya televisi 24 inci, tabung gas, dan setrika. Dari rekaman kamera pemantau (closed-circuit television/CCTV) apartemen, diketahui bahwa barang-barang tersebut dilarikan HW sejak Sabtu sore, atau selang 1-2 jam sejak kunci unit apartemen diserahkan.

"Pencuri memanfaatkan investor apartemen yang cenderung fleksibel dengan konsumen dalam hal transaksi pembayaran sewa. Apalagi, sekarang makin banyak investor apartemen yang berlomba-lomba untuk menyewakan unit," ujar Rika.

Modus sewa apartemen

Kasus pencurian dengan modus sewa apartemen juga dialami Isarini, pemilik unit di Apartemen Lavande, di Jakarta Selatan, pada bulan lalu. Barang yang raib dibawa kabur penyewa gadungan, antara lain televisi, tabung gas, dan dispenser. Dari rekaman CCTV, aksi pencurian dilakukan dalam waktu empat jam setelah serah-terima kunci unit apartemen.

Ketua Umum Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia Ibnu Tadji menyatakan, tren kejahatan di apartemen marak dalam dua-tiga tahun terakhir, seiring menjamurnya apartemen di sejumlah kota besar. Kejahatan di apartemen tidak hanya memanfaatkan kelengahan sistem keamanan dan pengawasan, tetapi juga berlindung pada pengawasan yang ketat.

Apartemen dengan pengawasan ketat, yakni akses masuk dengan kartu akses khusus, lift khusus, dan pengamanan CCTV, bahkan tak menjamin berkurangnya potensi kejahatan. Bahkan, pengawasan itu kerap dimanfaatkan untuk perlindungan bagi jaringan pelaku kejahatan, seperti narkotika dan obat-obatan berbahaya, prostitusi, dan perjudian di apartemen.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia Setyo Maharso, fenomena berjangkitnya kejahatan di apartemen biasanya terjadi karena kurangnya komunikasi antara pemilik unit dan pengelola apartemen untuk melaporkan semua kegiatan, termasuk transaksi sewa-menyewa, atau aktivitas di sekitarnya yang mencurigakan.

”Fenomena kejahatan inilah yang kami khawatirkan. Harusnya semua kegiatan dilaporkan kepada pengelola apartemen untuk dicatat dan diawasi, namun pelaporan kadang masih dianggap mengganggu privasi penghuni. Dibutuhkan kedisiplinan penghuni,” ujar Setyo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Rikwanto mengemukakan, kasus pencurian, narkotika, dan perjudian beberapa kali terungkap di apartemen. Namun, pendalaman mengenai kasus kejahatan di apartemen sejauh ini belum banyak karena laporan aksi-aksi kejahatan kepada polisi juga belum banyak.

Sistem pengamanan di areal apartemen seharusnya lebih ketat dibandingkan dengan kluster rumah tapak, mengingat di setiap menara apartemen hanya ada satu akses pintu masuk-keluar, kerap dilengkapi dengan kartu akses khusus penghuni, dan tersedia sarana CCTV. Selain itu, tersedia lift khusus penghuni. Dengan bertumbuhnya apartemen, koordinasi sistem pengamanan di setiap apartemen perlu ditingkatkan, mulai dari areal parkir hingga akses masuk-keluar penghuni.

”Kalau perlu, setiap barang yang masuk dan keluar di apartemen wajib diperiksa oleh petugas keamanan,” ujar Rikwanto.

Namun, sejumlah penghuni apartemen berinisiatif mengamankan apartemen mereka. Contohnya, di Apartemen Mangga Dua Court, Jakarta Pusat, penghuni pada dua menara apartemen tersebut berinisiatif membentuk kepengurusan rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) sejak belasan tahun lalu. Proses pembentukan RT oleh warga apartemen diurus ke kelurahan setempat

Pembentukan struktur kemasyarakatan itu, menurut Sekretaris Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Mangga Dua Court, Fifi Tanang, terbukti menciptakan keamanan yang lebih maksimal di apartemen tersebut. Kependudukan lebih terdata, dan penghuni lebih terawasi. Penghuni baru atau penyewa apartemen juga dikenakan wajib lapor ke ketua RT. Pembentukan RT/RW di apartemen saatnya menjadi keharusan demi mengembalikan keguyuban penghuni, pengamanan, dan ketahanan sosial.

Sumber : kompas cetak

Cara Menghindari Krisis Properti




"Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna". Demikian pepatah yang sangat relevan diterapkan dalam kehidupan berbisnis. Apalagi bisnis properti yang mengenal siklus. Naik turunnya bisnis properti, disebabkan inflasi, suku bunga BI dan suku bunga KPR/KPA.

Konstruksi fundamental seringkali diabaikan. Padahal dapat menjadi penyebab keterpurukan paling fatal. Jangan membabi buta memaksakan keinginan meniru bisnis properti skala besar bila tidak didukung kemampuan yang besar pula.

Ketika suku bunga rendah, pasar akan menyerap properti. Di sisi lain, guna memenuhi permintaan pasar, pengembang akan terus membangun properti. Sebaliknya, jika suku bunga tinggi, properti yang terserap tidak maksimal. Akibatnya, pengembang pun mulai mengurangi pasokan. Bahkan menghentikan sama sekali pembangunan, bila pasar sama sekali tak bereaksi. Sehingga terjadi koreksi atas bisnis properti.

Meskipun menurut CEO dan Founder Ciputra Group, Ciputra, masa-masa booming properti di Indonesia masih akan berlangsung hingga tiga tahun ke depan, tak ada salahnya, jika pebisnis properti (terutama pengembang) melakukan langkah-langkah antisipatif. Ketimbang telanjur terpuruk, lebih baik mempersiapkan antisipasi terbaik sejak dini menghadapi siklus properti. Karena lonceng "kematian" bisnis properti tak akan pernah telat menyapa.

Principal Management Consulting Booz & Company, Ramy Sfeir, mengatakan pengembang harus rajin mencari lokasi prospektif dan memanfaatkannya sebagai lahan pengembangan masa depan. Hindari lokas-lokasi yang menjadi incaran kompetitor, karena lokasi ini berpotensi melonjak harganya. Akibatnya, ongkos pengelolaan menjadi tidak ramah anggaran.

Pembangunan skala besar memang berpotensi mendatangkan keuntungan sama besarnya. Namun, itu bukanlah yang utama. Menurut Ramy, pembangunan skala besar akan memunculkan spekulasi. Jika praktek spekulasi lebih kuat, ketimbang pertumbuhan riil, maka pasar akan melemah dan arus pendapatan mudah menguap. Di sinilah dibutuhkan perkuatan "struktur" fundamental, baik permodalan, sumber daya manusia, kemampuan manajerial, kemampuan menciptakan konsep dan tren baru serta  pembacaan terhadap tren pasar.

"Konstruksi pengembang yang fundamental seringkali diabaikan. Padahal dapat menjadi penyebab keterpurukan paling fatal.  Jangan membabi buta memaksakan keinginan meniru bisnis properti skala besar bila tidak didukung kemampuan yang besar pula," imbuh Ramy.

Persempitlah segmen dan cakupan pasar dengan berkonsentrasi pada hal-hal yang diketahui dan kuasai. Kemudian, bangunlah kemampuan "komersial" dan konfigurasi ulang dalam melakukan pendekatan pasar. Jika perusahaan Anda merupakan pengembang spesialis perumahan, atau komersial, tentukan salah satunya. Elaborasi secara maksimal segmen dan potensi pasar yang dipilih. Berikutnya adalah mengelola eksposur terhadap risiko pasar.

"Mengembangkan seperangkat kemampuan inti dan menentukan identitas yang unik, merupakan strategi mendasar yang membuat pengembang dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama," tandas Ramy.

Dengan strategi penciptaan nilai-nilai tersebut, pengembang akan sangat diuntungkan dari kondisi "booming" properti seperti saat ini. Di tengah ketidakpastian sektor lain seperti emas dan minyak, properti sekali lagi tampil sebagai kendaraan investasi menjanjikan bagi investor.

dan agar bisa mengubah krisis menjadi keuntungan bagi anda, ikuti training properti di http://propertybusinessacademy.com/

Mari ciptakan kualitas tidur terbaik


Kualitas tidur mampu berpengaruh pada kualitas dan produktifitas Anda dalam bekerja. Jika selama ini mengalami kesulitan tidur pada malam hari dan merasa tidak nyaman keesokan paginya, ada baiknya Anda mencari tahu masalah di kamar tidur Anda. Lakukan segera, sebelum memberikan akibat lebih besar.

Beberapa masalah yang sering ditemui dalam kasus kesulitan tidur adalah ketidakmungkinan pemilik kamar untuk beristirahat dengan baik, entah karena tetangga bising atau kondisi kamar tidak memadai.

Kamar tidur ideal adalah kamar yang benar-benar ditujukan untuk beristirahat. Untuk itu, hindari membawa pekerjaan Anda ke kamar tidur, dan pastikan kamar cukup nyaman dari berbagai "masalah". Berikut ini cara-cara mengatasi masalah-masalah di kamar tidur Anda:

Menganulir bising

Jika kamar tidur Anda menghadap atau dekat dengan jalan raya, kemungkinan Anda akan mengalami kebisingan di malam hari. Ada beberapa solusi untuk mengatasi kebisingan di luar kamar tidur Anda. Pertama, sediakan white noise di kamar Anda.

White noise dapat berasal dari suara mesin atau suara air. Anda bisa memasang white noise buatan dengan menggunakan bantuan telepon cerdas Anda.

Kedua, nyalakan radio atau televisi di kamar Anda. Sebaiknya, berikan timer agar radio mampu padam setelah satu jam. Dengan cara ini, siaran radio tidak akan membangunkan Anda pada tengah malam. Anda juga bisa menggunakan cara mudah, yaitu menggunakan earplug.

Kurangi cahaya

Tidur dengan lampu yang begitu terang akan mengurangi kenyamanan Anda. Pastikan Anda memiliki beberapa pilihan lampu dan cahaya.

Redupkan lampu Anda sebelum tidur. Jika Anda memiliki siklus hidup yang berbeda akibat pekerjaan Anda, mungkin Anda membutuhkan gorden lebih tebal dari orang lain.

Gunakan gorden berbahan polyester nonwoven untuk menghindari tembusnya cahaya matahari ke dalam kamar. Sediakan juga penutup mata agar cahaya tidak "menyelip" dan mengganggu tidur Anda.

Ciptakan ruang santai

Pastikan Anda menyediakan perlengkapan untuk menunjang tidur Anda, seperti musik yang lembut, teh hangat sebelum tidur, serta wewangian menenangkan. Anda juga bisa menyediakan bacaan ringan untuk menemani Anda sebelum tertidur.

Untuk menyediakan ini semua, pastikan Anda menyediakan permukaan di dekat tempat tidur. Sediakan nightstand untuk memudahkan Anda meletakkan berbagai keperluan dan wewangian lavender.

Taman untuk Rumah minimalis





Membuat taman di pekarangan rumah dapat menjadi solusi tepat menghilangkan stres. Bayangkan, Anda dapat melepas kepenatan setelah seminggu penuh bekerja dan menghadapi lalu lintas padat setiap harinya.

Namun, ada beberapa hal sebaiknya Anda perhatikan dalam pembuatan taman, terutama di kota besar seperti Jakarta. Dalam sebuah obrolan singkat, arsitek lanskap yang juga aktif "menghijaukan Jakarta", Nirwono Joga, mengatakan untuk membuat taman rumah, ada baiknya kita melihat lokasi dan arsitektur bangun rumahnya. Hal ini untuk menciptakan suasana harmonis dan selaras dengan lingkungan sekitar hunian.

"Untuk di Jakarta, kita bisa membuat taman rumah tropis. Dengan prinsip utama memberikan keteduhan, ada pohonnya yang menyerap gas polutan dan menyerap air," ujar Nirwono.

Ia mengatakan, meskipun pada umumnya rumah-rumah baru di Jakarta memiliki konsep hunian minimalis, tidak berarti taman pada rumah-rumah tersebut juga harus bergaya minimalis. Prinsip taman yang mampu memberikan keteduhan dan menyerap polutan dapat dicapai dengan menanam tanaman-tanaman berukuran cukup besar. Jenis-jenis taman seperti taman mediterania, taman bergaya Jepang, atau taman sederhana bergaya Amerika sebenarnya juga bisa tampil cantik di rumah minimalis Anda.

Namun, tidak salah juga jika Anda ingin membuat taman minimalis bergaya tropis. Taman-taman seperti ini umumnya menggunakan tanaman hijau, tumbuh tegak, dan tidak memiliki daun yang mudah berguguran. Anda bisa menanam cemara, kaktus, buah naga, palem, dan bambu kuning. Anda juga bisa memanfaatkan melati atau teh-tehan sebagai pagar hidup.

Selain keindahan, menjaga cadangan air tanah melalui taman di rumah adalah hal penting. Caranya, Anda dapat membuat taman yang mampu menyerap air lewat lubang-lubang biopori. Hindari menutup taman Anda sepenuhnya dengan beton atau aspal. Sebaliknya, Anda bisa menggunakan konblok.

Alternatif lain, gunakan batu-batu kerikil untuk menutupi taman Anda. Batu-batu kerikil mempermudah air hujan tetap masuk ke dalam tanah melalui celahnya. Namun, tekstur batu tetap kasar. Hal ini membuat permukaannya tidak licin dan aman bagi Anda meski dalam keadaan basah.

Selamat bertaman!

Harga Rumah Makin Tinggi, Pilih Tunai atau Mencicil?


Memiliki sebuah hunian yang nyaman adalah keinginan tiap orang. Berbagai alasan mendasarinya, mulai alasan tempat tinggal sendiri hingga investasi jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan matang untuk mewujudkannya, terutama cara-cara pembayarannya.

Tentu saja, perencanaan itu harus matang. Pasalnya, saat ini harga perumahan di sejumlah kota besar di Indonesia mulai tak terkendali.

Menurut Mike Rini Sutikno, penasehat keuangan dari Mitra Rencana Edukasi Financial & Business Advisory, pembayaran membeli rumah bisa berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tunai bertahap, atau mencicil jika ingin membayarnya dalam jangka panjang, di atas 3 tahun misalnya. Simak beberapa opsi ini:

Secara Tunai

Cara pembayaran ini ada dua macam, yaitu tunai keras dan tunai bertahap.

"Bila memiliki idle cash (dana menganggur) cukup besar, sebaiknya pilih yang membayar secara tunai keras," saran Mike Rini Sutikno.

Pembayaran secara tunai lebih menguntungkan dibandingkan pembayaran dengan cara-cara lainnya. Secara tunai keras, kata Mike, diskon diberikan pengembang biasanya jauh lebih besar, bisa sampai 10 persen sampai 15 persen dari harga unit rumah yang dibeli.

Cara kedua adalah tunai bertahap. Waktu pembayaran tunai bertahap kurang lebih 6-24 bulan dengan besar bunga tergantung masing-masing pengembang.

"Bunganya mulai dari 0 persen, dan tidak lebih dari 5 persen," sebut Mike.

Dengan jangka waktu pendek, pembeli harus menyerahkan uang muka yang terbilang tidak sedikit, setidaknya 50 persen dari harga rumahnya. Selain itu, memilih membeli rumah secara tunai, ada baiknya Anda langsung memikirkan pemeliharaan dan perawatan rumah setiap bulannya. Biaya ini sudah harus dianggaran secara jangka panjang, salah satunya biaya pajak tahunannya.

Mencicil

Jika tidak memiliki dana tunai yang cukup, membeli rumah dapat dilakukan dengan cara mencicil melalui pinjaman dari bank. Pinjaman ini berupa KPR dengan waktu cicilan cukup panjang, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Biasanya pengembang perumahan bekerjasama dengan bank penyedia KPR untuk memberikan pinjaman kepada pembelinya. Jenis KPR bermacam-macam jenisnya, seperti KPR Konvensional, KPR Syariah, dan KPR FLPP.

Untuk KPR Konvensional, besaran bunganya fluktuatif mengikuti besarnya suku bunga perbankan yang berlaku. Sementara itu, KPR Syariah besar bunganya fixed atau tetap dari awal sampai akhir cicilan.

Berbeda dengan keduanya, KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah melalui bank penyedia KPR. Dengan demikian, cicilan yang dibayarkan bisa lebih ringan

untuk lebih expert di dunia property, ikuti kelas2 property di http://propertybusinessacademy.com/

Catat, "Daftar Pemeriksaan" Tanah Sebelum Membelinya!


Bagi Anda yang awam soal pertanahan, ketika akan membeli tanah akan terasa rumit dengan proseduralnya. Hal ini karena tanah termasuk dalam ruang lingkup benda tidak bergerak, yang pengalihan hak atas tanahnya memerlukan campur tangan pejabat publik (kantor pertanahan) sebagai pihak pembuat sahnya tanah Anda.

Memang, cara termudah adalah dengan berkonsultasi dengan Notaris/PPAT setempat dan menyerahkan semua urusan kepadanya. Namun, agar terhindar dari salah langkah, checklist atau daftar pemeriksaan tanah berikut mungkin bisa jadi pedoman bagi Anda untuk membeli tanah.

Pemeriksaan sertifikat

Langkah pertama sebelum membeli tanah adalah memeriksa sertifikat tanah. Jika tanah yang akan dibeli adalah tanah sudah bersertifikat atau sudah memiliki status hak atas tanah, Anda perlu memastikan keaslian sertifikat tersebut.

Pastikan, bahwa pihak penjual adalah pemilik sah, dalam arti nama yang tercantum dalam perjanjian sesuai nama dalam sertifikat. Jika nama tercantum dalam sertifikat tidak sesuai dengan nama dalam Akta Jual Beli (AJB), maka perlu dipastikan bahwa lawan transaksi Anda mendapatkan kuasa sah dari pemilik tanah sebenarnya berdasarkan surat kuasa notaris yang sah.

Pemeriksaan di kantor pertanahan

Pemeriksaan di kantor pertanahan sangat berguna, terutama untuk memeriksa kesesuaian antara data fisik dan yuridis di dalam sertifikat dengan data fisik dan yuridis di buku tanah.

Dalam proses jual beli tanah, untuk melakukan pemeriksaan ke kantor pertanahan biasanya para pihak menyerahkannya kepada Notaris/PPAT. Jika diperlukan, calon pembeli tanah juga bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) ke kantor pertanahan yang berisi keterangan mengenai status hak atas tanah yang akan dibeli dan siapa pemiliknya.

Memastikan tanah tidak dalam jaminan dan terlibat sengketa

Untuk mengetahui apakah di atas tanah yang akan dibeli terdapat hak-hak pihak lain, misalnya Hak Tanggungan karena tanah tersebut sedang dijaminkan kepada bank, Anda dapat memeriksanya melalui sertifikat. Jika suatu hak atas tanah dijadikan jaminan suatu hutang dengan Hak Tanggungan, maka dalam sertifikat seharusnya terdapat catatan penjaminan tersebut. Namun, jika penjaminan itu memang sudah selesai, maka keterangan mengenai penjaminan tersebut akan dicoret (roya).

Untuk memeriksa apakah tanah terlibat sengketa hukum di pengadilan, Anda dapat memeriksanya di pengadilan yang wilayah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah tanah tersebut berada.

Persetujuan suami/istri

Sesuai hukum perkawinan, maka di dalam suatu perkawinan terjadi percampuran harta suami dan istri ke dalam harta bersama. Hal ini berarti seluruh harta kekayaan dalam rumah tangga yang diperoleh baik oleh istri maupun suami, termasuk tanah, merupakan harta bersama yang dimiliki secara bersama-sama oleh suami dan istri tersebut, meskipun dalam sertifikat nama yang muncul hanya salah satunya.

Karena kepemilikan tanah berada di tangan suami dan istri secara bersama-sama, maka dalam jual-beli tanah suami/istri juga harus memberikan persetujuannya di dalam AJB. Atau, jika dalam AJB suami/istri tersebut tidak memberikan persetujuannya, suami/istri tersebut dapat memberikan kuasa khusus secara notaril sebagai bentuk persetujuannya.

Persetujuan ahli waris dalam hal tanah warisan

Jika seseorang meninggal dunia, maka seluruh harta kekayaannya jatuh ke tangan ahli waris secara hukum, termasuk tanah. Dengan demikian, yang berhak menjual tanah tersebut adalah seluruh ahli waris.

Dalam penjualan tanah warisan semacam itu, maka seluruh ahli waris harus menandatangani AJB. Tidak boleh ada satu ahli waris pun yang diabaikan dari penandatanganan tersebut. Ahli waris yang tidak dapat hadir untuk menandatangani AJB dapat memberikan kuasanya kepada ahli waris lain berdasarkan surat kuasa khusus yang berbentuk notaril.

Menghubungi notaris/PPAT

Jika berdasarkan pemeriksaan di atas sudah cukup meyakinkan, kini Anda telah siap menandatangani AJB di hadapan Notaris/PPAT. Transaksi jual-beli tanah tidak dapat dilakukan hanya dengan akta d ibawah tangan, tetapi harus dengan akta notaril di hadapan Notaris/PPAT.

Selain itu, keberadaan Notaris/PPAT juga akan memudahkan penjual dan pembeli untuk membantu melakukan pemeriksaan tanah dan pembayaran pajak transaksi.

Membayar pajak transaksi

Pajak transaksi terdiri dari pajak penjual dan pajak pembeli. Pajak penjual berupa pajak penghasilan (PPh), yaitu pajak atas penghasilan (pembayaran harga tanah) yang diterima oleh penjual. Besarnya PPh penjual adalah sebsar 5% dari harga jual beli tanah.

Pajak pembeli berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), yaitu biaya yang dibebankan kepada pembeli karena telah memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Besarnya BPHTB adalah sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP.

Nah, apabila berdasarkan checklist di atas Anda sudah merasa yakin untuk membeli properti yang Anda idam-idamkan, tunggu apa lagi!

dan jangan sampai ketinggalan, ikuti kelas property di http://propertybusinessacademy.com/

Cermati Sistem Bunga Kredit Apartemen!


Harga apartemen memang tidak murah. Namun, dengan adanya kredit kepemilikan apartemen, Anda dapat menyesuaikan keuangan untuk mendapatkannya.

Dulu, tingkat suku bunga menjulang tinggi. Sekarang berbeda, suku bunga kredit pemilikan apartemen (KPA) terbilang rendah hingga di kisaran 8 persen - 10 persen.

Namun, jangan senang dulu. Ada baiknya Anda mengetahui lebih dulu jenis bunganya!  Simak berikut ini:

Sistem bunga flat

Menurut Indrastomo Nugroho, Vice President Consumer & Retail Lending, Bank Negara Indonesia, bunga flat merupakan satu sistem perhitungan bunga untuk debitur KPR/KPA. Dalam hal ini, dari awal sampai akhir masa angsuran bunga dipatok tetap di angka tertentu, misalnya di angka 9 persen.

Selanjutnya, nilai bunga dihitung berdasarkan nilai awal utang pinjaman. Misalnya, debitur A mendapatkan pinjaman senilai Rp 200 juta, sistem bunga flat-nya 9 persen. Maka, awal sampai akhir masa angsuran, nilai bunga yang mesti dibayar mengacu ke Rp 200 juta tersebut atau dengan kata lain sama.

"Kini, bunga flat untuk KPR/KPA, boleh dikatakan sudah jarang digunakan oleh bank. Sistem ini lebih banyak digunakan untuk kredit yang masa angsurannya sangat singkat. Misalnya, kredit pembelian kendaraan bermotor," ungkapnya.

Sistem bunga efektif

Sistem bunga efektif bisa dikatakan berlainan dengan bunga flat. Dalam sistem bunga ini, nilai bunga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa, bukan berdasarkan utang pokok awal seperti pada sistem bunga flat.

Contohnya, debitur A pada awalnya mendapatkan KPR/KPA dengan plafon Rp 250 juta. Di bulan pertama, bunganya dihitung mengacu pada angka Rp 250 juta. Lalu, setelah lima tahun (jika fix bunganya 5 tahun), pinjaman pokok itu tentu menurun, misalnya menjadi Rp 100 juta.

Maka, setelah itu, besar hitungan bunga menjadi turun sebesar Rp 100 juta, sebagai utang pokok yang tersisa bukan lagi Rp 250 juta. Namun, besar angsurannya pada sistem ini tidak tetap atau naik turun mengikuti alur bunga pasar.

ikuti pelatihan property di http://propertybusinessacademy.com/

Ketika Sertifikat Tanah Hilang


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, sertifikat tanah merupakan alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis atas tanah, sepanjang data fisik dan yuridis tersebut sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanahnya. Namun, jika sertifikat tanah itu hilang, apakah pemegang haknya juga kehilangan hak atas tanahnya?

Tentu saja, karena sertifikat tanah merupakan alat bukti kuat bagi pemegang hak atas tanah, tidak berarti hilangnya sertifikat tersebut membuat si pemegang hak kehilangan haknya. Terhadap sertifikat tanah yang hilang, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat hilang itu ke kantor pertanahan setempat. Atas permohonan itu, pemegang hak atas tanah dapat menerima sertifikat pengganti. Simak langkahnya berikut ini:

Pemegang hak

Permohonan sertifikat pengganti hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan. Namun, permohonan sertifikat pengganti tidak dapat diajukan, jika misalnya, nama pihak yang mengajukan berbeda dengan nama pemegang hak di dalam buku tanah.

Permohonan oleh ahli waris

Selain itu, apabila pemegang hak tercantum di buku tanah sudah meninggal dunia, maka pengajuan permohonan itu dapat dilakukan oleh ahli warisnya. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung sah, misalnya Surat Keterangan Kematian dari pemegang hak dan Surat Keterangan Ahli Waris dari para ahli waris.

Dokumen kehilangan

Selain dokumen pendukung yang berkaitan dengan keabsahan pihak pemohon, diperlukan juga dokumen-dokumen pendukung lain perihal hilangnya sertifikat tanah. Permohonan sertifikat pengganti perlu melampirkan surat pernyataan dari pihak yang mengajukan, bahwa sertifikat atas tanah tersebut benar hilang.

Jangan lupa, selain pernyataan dari pihak yang mengajukan, diperlukan juga surat laporan kehilangan dari kepolisian.

Pemeriksaan keabsahan

Sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti, Kantor Pertanahan terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan dan pengumuman. Pemeriksaan meliputi keabsahan dari pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.

Penerbitan sertifikat

Penerbitan sertifikat pengganti baru dapat dilakukan setelah kantor pertanahan melakukan pengumuman pada surat kabar harian setempat. Namun, apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau ada pihak mengajukan keberatan namun keberatannya tidak beralasan, maka kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti. Jika ternyata keberatan yang diajukan cukup beralasan, maka kantor pertanahan akan menolak menerbitkan sertifikat pengganti tersebut.

dan ikuti pelatihan property bermanfaat disini http://propertybusinessacademy.com/

Jangan Lupa, Cek Status Sertifikat Tanah Anda!


Sebelum membeli properti, baik tanah, rumah, maupun apartemen, perlu Anda ketahui status hukum atas properti tersebut. Soal sertifikat, misalnya. Apakah statusnya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangun, atau Hak Pakai?
Urusan status tentu penting. Salah sedikit, ujung-ujungnya yang didapat bukan kenyamanan, melainkan kerugian dan penyesalan.
Untuk itu, memilih hunian atau properti tidak bisa sembarangan. Pemilihannya harus dilakukan dengan pemikiran matang dan investigasi yang mendalam, terutama pada sertifikat tanahnya. Karena sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah berdirinya hunian Anda.
Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Republik Indonesia, Doli Manahan Panggabean, sertifikat kepemilikan tanah sangat penting bagi siapa pun yang memiliki dan menguasai tanah tersebut. Sertifikat tanah juga menjadi bukti penguasaan sah atas hukum pertanahan.
Ada beberapa macam sertifikat hak atas tanah yang dikenal dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, yaitu:
SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.
Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun)
SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 tahun. Pemilik SHGB bisa saja meningkatkan status kepemilikan atas tanah yang mereka kuasai dalam bentuk SHM. Biasanya, peningkatan status sertifikat dari SHGB ke SHM karena di atas tanah itu didirikan bangunan tempat tinggal.
"Sepanjang bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dipergunakan untuk rumah tinggal, dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Biaya peningkatan itu sebenarnya tidak ada. Hanya cukup mendaftarkan diri untuk peningkatan hak milik dengan ketentuan yang berlaku, ada IMB. Jika tak ada IMB, cukup diganti surat Model PNI dari kelurahan di atas tanah bidang tersebut yang menyatakan untuk rumah tinggal," kata Doli.
SHSRS (Sertifikat Hak Satun Rumah Susun)
Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman, tempat parkir, sampai area lobi.

Yang perlu dipersiapkan dalam pengajuan KPR




Dengan fasilitas KPR, pembeli rumah cukup menyediakan dana sendiri sebesar 20 persen - 30 persen dari harga rumah. Sisanya, yang 80 persen, ditalangi oleh bank pemberi KPR. Nah, berikut ini 9 langkah membeli rumah melalui fasilitas KPR yang perlu Anda pertimbangkan:

1. Pilih properti

Pastikan Anda membeli properti dari pengembang yang reputasinya baik dan mempunyai track record bagus, alias tidak pernah gagal membangun proyeknya.

2. Tentukan bank

Apabila Anda membeli properti baru dari pengembang, biasaya sudah ada kerjasama antara pengembang dengan bank-bank tertentu, seperti Bank BTN, Mandiri, BNI, BCA, BII, ANZ Panin, CIMB Niaga, NISP, Danamon, UOB Indonesia (Bank Buana), Bank Permata, Bank Bukopin, Bank DKI, ICBC Indonesia, dan perbankan Syariah.

3. Isi Form Pemesanan dan Bayar Booking Fee

Di dalam form pemesanan unit, pastikan jadwal pembayaran booking fee dan pelunasan uang muka sudah jelas dan disetujui kedua belah pihak.

4. Isi Form Pengajuan Kredit dan Lengkapi Dokumen untuk KPR

Dokumen standar

- Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.

- Fotokopi KTP pemohon Surat nikah/cerai, bila sudah menikah atau bercerai

- Kartu keluarga Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)

Dokumen tambahan untuk karyawan

- Slip gaji

- Surat keterangan dari tempat bekerja

- Rekening tabungan (keadaan keuangan Anda pada catatan rekening ini harus bagus) minimal selama 3 bulan

- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Dokumen tambahan untuk wiraswasta atau profesional

- Bukti transaksi keuangan usaha Anda

- Catatan rekening bank (keadaan keuangan Anda pada catatan rekening ini harus bagus)

- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

- SIUP (jika usaha Anda dibidang perdagangan)

- Surat ijin usaha yang lainnya jika usaha Anda selain perdagangan

- TDP (tanda daftar perusahaan)

- Jika Anda seorang profesional, hal tersebut diatas ditambahkan dengan Surat Ijin Praktek, misalnya profesi Anda seorang dokter.

5. Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis)

Tahapan paling krusial, bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar angsuran bulanan biasanya maksimum 30 persen dari total pendapatan tetap (bersih) suami, atau istri, atau gabungan suami dan istri.

6. Survei Penilaian Aset Properti (Properti Appraisal Survey)

Bank akan melakukan survei aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang Anda beli. Nilai aset properti umumnya sesuai harga pasar yang berlaku.

7. Akad Kredit

Proses akad kredit akan disampaikan ke Anda oleh bank melalui pengembang (developer). Dalam pemberitahuan akad kredit, Anda diminta untuk melunasi biaya dan kebutuhan administrasi berikut.

- Biaya BPHTB – Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5 persen dari harga jual properti sebelum pajak. Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli).

- Biaya provisi, biasanya 1 persen dari plafon kredit Biaya kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya.

- Biaya appraisal servey, biaya asuransi unit properti, Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.

8. Bayar Angsuran Bulanan

Bayar angsuran bulanan dan bunga kredit secara berkala. Umumnya bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala yaitu setiap 3 atau 6 bulan sekali.

9. Pelunasan

Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR, maka Anda berhak untuk mendapatkan dokumen surat pelunasan utang dari bank dan sertifikat asli kepemilikan unit properti.

dan ikuti pelatihan properti bergengsi di sini

Kenapa Harus Ikut Assosiasi REI?



Setiap jenis profesi dan pelaku usaha memerlukan asosiasi, perkumpulan yang mewadahi sekaligus menjadi identitas kolektif mereka. Asosiasi dibentuk atas kepentingan pencapain visi bersama dan sebagai payung kelembagaan dalam melakukan aktifitas profesi dan usaha. Prinsip dasar adalah bebas, bertanggung jawab dan dapat berafiliasi dengan banyak pihak yang berhubungan dengan jenis usahanya, termasuk dengan pemerintah. Real Estate Indonesia (REI) adalah asosiasinya para pengembang perumahan yang sering disebut sebagai Developer. REI diakui dan menjadi stake holders pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-undang untuk menyediakan rumah bagi rakyat Indonesia, demikian antara lain visi utamanya.
REI punya peran strategis bersama institusi lain, dalam hal ini Perbankan, Pemda, BPN, Departemen Pajak dan lainnya, untuk mengatur ruang gerak aktifitasnya internal dan ekternalnya selaku pelaksana kebijakan stratgis dan taktis di bidang perumahan. Salah satu contoh peran strategis dan fundamental dari REI, nyata setelah diberlakukannya ketetapan bahwa hanya perusahaan pengembang yang menjadi anggota REI saja, yang dapat diberikan ijin oleh Pemda untuk melakukan aktifitas membangun perumahan.
Bukti lain dari peran penting REI adalah ketika bank tertentu menyaratkan secara mutlak keangotaan REI bagi developer perumahan untuk dapat mengambil dukungan pembiayaan kredit modal konstruksi. Perlu disadari bagi pengembang perumahan, khususnya yang baru berdiri untuk menjadi bagian dari asosiasi REI. Dimaksudkan agar segala aktifiitas usahanya menjadi jelas, memilki dasar kuat, dan legal karena bergabung dalam asosiasi yang sah. Perusahaan pengembang memiliki tanggungjawab terhadap aktifitas dan dampak usahanya bagi masyarakat luas. Tangung jawab secara internal menjual produk perumahan yang legal dan tanggung jawab ekternal menyediakan perumahan massal yang mudah dan murah, sebagai mitra pemerintah. Dan REI adalah asosiasi yang mengatur demi tercapainya tujuan tersebut.

Tips Menghadapi Makelar Tanah


Sebagai pengembang properti (Property Developer) dalam berburu lahan hot deal mau tidak mau terkadang harus berhubungan dengan makelar tanah atau calo. Ada sisi positif dan negatifnya bila kita menjalin hubungan dengan makelar tanah. Diantara sisi positifnya mereka akan mempermudah kita menemukan siapa pemilik lokasi yang sedang kita incar. Sebab biasanya para makelar tanah telah memiliki daftar pemilik lahan disuatu wilayah. Walaupun kebanyakan orang berpandangan negatif dengan makelar tanah dengan menuduh mereka suka berdusta (bahkan ada yang menyebut dengan “biong” alias biangnya bohong), toh kita tidak boleh menggeneralisir. Tidak semua orang sama, akan selalu ada manusia jujur dan tidak jujur diprofesi apapun.
Nah, bagaimana triknya agar kita tidak terjebak oleh makelar tanah yang tidak jujur? Simak tips berikut :

1. Jangan pernah melakukan transaksi pembelian tanah hanya dengan makelar, minta kenalkan kepada pemiliknya langsung.
2. Jangan pernah menyerahkan dana pembelian (misal DP) kepada makelar, walaupun mereka mengatasnamakan pemilik lahan.
3. Ketahui dengan pasti berapa sebenarnya harga lahan yang diinginkan oleh si pemilik, jangan hanya percaya harga yang ditawarkan makelar.
4. Periksa surat menyurat kepemilikan. Jika sertifikat, cek keabsahannya kepada staf BPN.
5. Libatkan pihak BPN dalam pengukuran tanah, walaupun tanah sudah memiliki SHM.
6. Ingat, posisi makelar hanya sebagai mediator antara anda dengan si pemilik lahan.
7. Bila makelar tidak percaya kepada anda atau takut jatah mereka “lenyap” setelah terjadi transaksi, buatkan surat kesepakatan pemberian komisi dengan syarat mereka mau menunjukkan siapa pemilik lahan yang sebenarnya.

Bagaimana....? Sudah cukup jelas kan..? Paling penting, jangan sampai anda terjebak pada pembelian tanah bermasalah atau sengketa. Jadi jangan mudah percaya kepada makelar yang mengatakan tanah alias lahan yang anda incar itu aman dari sengketa. Ingat, jika sampai muncul sengketa tanah, anda akan banyak kehilangan waktu dan biaya untuk menyelesaikannya. Dari itu hindari sedini mungkin.

Sumber Modal Developer Properti





Bisnis developer sama saja dengan bisnis lainnya, sama-sama perlu modal. But, meskipun banyak yang beranggapan bahwa bisnis developer properti adalah bisnis padat modal alias high intensive capital, ternyata faktanya banyak developer yang malah “hanya” bermodal dengkul, alias mengandalkan modal yang bersumber dari pihak lain. Ini tidak hanya dilakukan oleh developer pemula, bahkan developer kelas atas pun tetap saja lebih “betah” menggunakan modal dari pihak lain alias bukan bersumber dari kantong mereka. Nah, darimana saja sumber modal developer, mari kita simak : 

Sumber Modal 1 : Kredit Bank 
Tidak sedikit developer properti bahkan pebisnis lainnya menggunakan modal yang bersumber dari pihak bank. Khusus bagi developer properti selain Kredit Konstruksi, KYG atau Kredit Modal Kerja lainnya modal yang bisa dilirik adalah dengan memanfaatkan fasilitas KPR Indent. KPR Indent artinya KPR disaat rumah masih indent alias belum selesai dibangun. Anda yang tertarik untuk memanfaatkan fasilitas KPR Indent bisa berkonsultasi dengan pihak Bank untuk medapatkan keterangan lebih jelas tentang sumber modal tersebut. 

Sumber Modal 2 : Kontraktor 
Modal dari kontraktor? Apa tidak salah? Ya, benar. Kontraktor bisa jadi sumber modal bagi developer. Misalnya dengan menggunakan strategi Turn Key Project. Strategi ini adalah mengadakan perjanjian dengan pihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek development anda agar pembayaran dilakukan setelah kontraktor selesai mengerjakan proyek dan menyerahterimakan hasil kerjanya kepada developer yang ditindak lanjuti dengan terjadinya akad kredit. Dengan strategi ini developer tidak perlu mengeluarkan modal untuk biaya pembangunan. Setelah developer mendapatkan pencairan KPR dari pihak Bank, baru pembayaran kepada pihak kontraktor dilakukan. Jadi pemodal sebenarnya adalah kontraktor, tanpa bunga atau profit sharing. 

Sumber Modal 3 : Supplier
Supplier material pun bisa dijadikan sebagai sumber modal oleh developer. Misal, sebuah perusahaan real estate developer mengerjakan sebuah proyek pengembangan kawasan, untuk mengerjakan proyek tersebut diserahkan kepada kontraktor. But, yang diserahkan kepada kontraktor hanya pengerjaan konstruksi dengan janji bayar setelah akah kredit, artinya untuk upah/biaya pengerjaan developer tidak perlu keluar modal. Selanjutnya, untuk pengadaan material developer meminta jangka waktu kepada pihak pemasok (supplier). Dengan memberikan harga lebih, kontraktor dapat dilobi agar pembayaran dilakukan setelah pencairan KPR oleh pihak Bank. Dengan demikian, developer tidak perlu keluar modal untuk membeli material. 

Demikian 3 sumber modal bagi developer. Sebelumnya, untuk mendapatkan lahan gunakan strategi yang saya jelaskan di artikelStrategi Mendapatkan Lahan, kemudian untuk pengerjaan manfaatkan sistem pembayaran Turn Key Project dan untuk modal material lobi saja pihak supplier (pemasok). Benar-benar tanpa modal. Hanya modal perencanaan dan keberanian. Siap action...?? 

Salam Sehat dan Sukses

Ikuti Pelatihan agar menjadi developer property sukses di sini

Mau Menjadi Developer Properti?


Mau menjadi developer properti? Bagaimana caranya? Banyak orang menyangka bahwa untukmenjadi developer properti perlu modal besar. Anggapan ini memang tidak sepenuhnya keliru namun tidak sepenuhnya juga benar, karena untuk menjadi developer properti bisa juga dilakukan tanpa modal. Bahkan Anda juga bisa mengaplikasikan cara mudah menjadi developer properti tanpa modal, selama Anda punya tekad yang kuat. Apa saja langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menjadi seorang developer properti? Simak disini.

Dasar-Dasar Menjadi Developer Properti
Untuk menjadi developer properti, minimal Anda harus mengerti empat hal berikut ini :
1. Developer properti harus mengerti RAB.
Belajar tentang rencana anggaran biaya (RAB) adalah mutlak harus dimengerti saat Anda ingin menjadi developer. Dengan memahami RAB keuangan akan bisa diprediksi, apakah itu untuk tanah, pembuatan bangunan, penjualan maupun untuk cash flow.
2. Developer properti harus pandai melobi pemilik tanah.
Bila ingin menjadi developer properti, Anda harus mengerti siapa saja pemilik tanah yang bisa diajak kerjasama sebagai modal dasar dan pintu kemenangan untuk menjadi developer. Sebab tidak semua pemilik tanah bersedia untuk digunakan tanahnya menjadi bangunan gudang atau pun perumahan.
Untuk membuat para pemilik tanah itu mau bekerja sama dengan Anda, salah satu cara yang biasanya berhasil adalah dengan cara melibatkan pemilik tanah dalam organisasi kerja Anda, baik itu menjadikan mereka sebagai anggota komisaris jika mereka mengerti seluk beluk developer, atau juga menjadi kepala mandor jika mereka hanya mengerti seluk beluk bangunan.
Cara ini memungkinkan pemilik tanah mengerti prosesnya dan mereka merasa yakin kalau prosesnya berjalan secara fair. Walau demikian tidak semua pemilik tanah dapat Anda ajak kerjasama. Berikut ini adalah kriteria yang bisa Anda ajak kerjasama. Idealnya, pemilik tanah yang bisa Anda ajak kerjasama adalah pemilik tanah yang luas, pemilik tanah yang sempit kurang baik untuk diajak kerjasama. Tanah yang berlokasi strategis. Tanah yang berada di dekat kuburan atau bekas kuburan relatif tidak banyak peminat.
3. Developer properti harus mengerti seluk beluk bangunan.
Mau tidak mau jika Anda ingin menjadi developer, Anda harus mengerti juga seluk beluk bangunan, sebab kontraktor pun juga mencari untung yang tak jarang demi keuntungan yang besar, kualitas dikorbankan.
Oleh karena itu, Anda harus membuat perhitungan dengan kontraktor tentang spesifikasi bahan bangunan. Anda tidak perlu bingung, jika perusahaan Anda sudah bisa bekerja sama dengan pemilik tanah, para kontraktor dijamin akan antri di kantor Anda.
4. Developer harus kenal dengan perbankan.
Sebagai developer properti, Anda pun harus tahu perbankan mana yang bisa diajak kerjasama dan yakin saja, Anda tidak akan kesulitan untuk mencari bank, sebab pada prinsipnya mereka pun juga butuh nasabah. Supaya proses pencairannya lancar dan tidak ada masalah di belakang hari, sebaiknya saat pencairan biaya KPR, Anda split saja atas nama rekening developer, rekening pemilik tanah dan rekening kontraktor.

Sekilas memang untuk menjadi developer properti terlihat mudah, namun pada prakteknya Anda akan menemui kendala. Oleh sebab itu jika Anda pemula sebaiknya pilih proyek yang tidak terlalu besar, sehingga resiko yang Anda dapatkan pun tidak terlalu besar juga.
Oke, udah siap menjadi developer properti..?? Silakan pelajari lebih lanjut seluk beluk menjadi developer properti di blog ini. Silakan cari informasi dan strategi yang Anda butuhkan di arsip kami.

Salam Sehat dan Sukses

ikuti pelatihan agar menjadi developer hebat di sini

Tips Mengandalkan Kredit Bank Dalam Berinvestasi Properti


Investasi dipropertimemberikan peluang bagi seorang properti investor untukberinvestasimeski tidak memiliki dana. Dengan memanfaatkan fasilitas kredit bank, seoranginvestor sudah bisa memiliki properti sebagaiinvestasi. Pihakbank pun memiliki perhatian lebih pada kredit jenis ini, disebabkan tingkat safety yang tinggi dan minim risiko, juga karena nilai properti yang selalu naik dari waktu ke waktu. Yang jadi persoalan, bagi kita yang berminat investasi properti adalah apakah pihak bank mau mengucurkan kreditnya ke kita? Trus, kalau kita berinvestasi properti dengan mengandalkankredit bank, apa masih menguntungkan? Nah, bagaimana teknik dan triknya agar kita bisa mendapatkan kucuran kredit dari bank dan tetap diuntungkan dengan kredit tsb? Berikut tips dari James Property :

1. Jangan Tergantung Pada Satu BankJangan hanya tergantung dari 1 bank saja masukkan aplikasi anda ke banyak bank karena dengan demikian posisi tawar anda akan lebih besar. Banyak orang yang meminjam uang uang di bank hanya datang di satu bank saja sehingga ketika bank yang mereka datangi menolak mereka menggap bahwa mereka tidak bisa pinjam uang di bank. Selain itu jika hanya mengandalkan satu bank saja anda tidak akan memiliki pembanding bank mana yang memberikan pinjaman lebih besar selisih 3% s/d 5% dirumah itu sangatlah besar.

2. Perhatikan Jangka Waktu KreditBerhutanglah dengan jangka waktu yang paling lama semakin lama pinjaman anda semakin rendah resiko anda dan semakin besar keuntungan anda. Rata-Rata orang yang meminjam uang di bank dalam meminjam dalam jangka waktu pendek dengan alasan takut berhutang. Saya akan berikan ilustrasi jika anda meminjam uang di bank dengan komponen KPR misalnya pinjaman untuk 20th dengan tingkat suku bunga pinjaman KPR 10%/tahun maka anda akan menggasur hanya 1%/ bulan maka berapa% yang akan anda bayarkan kepada bank dalam jangka waktu 20th hanya 240% atau 2,4X dari harga sekarang coba anda bayangkan berapa harga rumah anda pada akhir masa kontrak itu jika anda asumsikan pertumbuhan rumah di tepat anda beli 15%/tahun menurut hitungan bunga berbunga maka rumah anda dalam 20 tahun menjadi (1+0,15)=16,36X lipat sedangkan anda hanya membayar 2,4X jadi keuntungan anda hampir 14X lipat dalam 20 tahun... Wow keuntungan yang luar biasa.

3. Ketahui Berapa Nilai Kredit yang Layak Bagi Anda.Bank mencairkan dana sesuai kemampuan anda standartnya angsurannya harus 1/3 dari gaji atau penghasilan anda.bila anda memiliki gaji 10 juta maka pinjaman yang bisa dikeluarkan oleh bank hanya yang angsurannya Cuma 3 juta. Wah pasti dalam benak anda kecil sekali donk memang kecil Cuma nilai ini tidak baku tergantung dari kemampuan anda meyakinkan pihak bank bisanya mereka bisa mencairkan maksimum ½ darigaji anda. Jadi pilihlah rumah yang sesuai dengan kemampuan anda dan penilaian bank.

Penyebab Cat Tembok Mengelupas Dan Solusinya





Kasus mengelupasnya cat tembok atau flaking, memang sangat sering terjadi dan menyebabkan kejengkelan sehingga kadang-kadang, kita buru-buru menyalahkan penyebabnya karena cat yang kita beli, tanpa mencari sumbernya terlebih dulu.

Pengelupasan cat bisa terjadi karena kondisi dinding memang lembab, karena adanya rembesan air dari talang yang konstruksinya kurang baik, atau kondisi tembok yang bersebelahan dengan taman. Kandungan air tanah yang tinggi di taman akan merambat naik pada pori-pori dinding sehingga dinding selalu basah, bisa juga karena proses pengerjaan dinding yang kurang baik.

Pengelupasan cat tembok juga bisa diakibatkan campuran semen dan pasir yang kurang pas atau proses pengeringan dinding yang belum cukup umur, sehingga tembok masih mengandung garam alkali yang tinggi. Jika ini terjadi memang cukup menyulitkan karena kita harus merenovasi ulang tembok rumah karena masalahnya sudah menyangkut konstruksi rumah.
Beberapa kemungkinan yang lain adalah :
1. Kondisi tembok baru mungkin belum benar-benar kering saat dicat.
2. Penggunaan dempul atau plamir dinding yang mutunya rendah, sehingga pada saat dicat, dempul atau plamir tersebut terangkat atau beberapa waktu kemudian.
3. Tidak menggunakan cat dasar / alkali primer atau cat dasar / alkali primer yang digunakan tidak sesuai dengan sistem pengecatan akhir.
4. Pengecatan pada permukaan yang mengandung debu, kotoron, atau minyak sehingga daya rekat cat menjadi berkurang.
5. Kebanyakan yang sering terjadi adalah pada saat mengecat ulang, lapisan cat lama tidak dikerok terlebih dahulu, sehingga lapisan cat lama yang daya lekatnya kurang, mudah tertarik atau terkelupas oleh lapisan cat baru yang mutunya lebih tinggi. Atau bisa juga pengecatan dilakukan diatas cat yang lama sudah mengapur, sehingga mudah mengelupas.

Nah, setelah kita sudah tahu penyebabnya, maka solusi yang harus dilakukan adalah :
1. Memperbaiki sumber kebocoran, agar air tidak merembes ke dinding.
2. Mengerok lapisan cat yang terkelupas sampai terlihat permukaan, kemudian bersihkan permukaan dari debu dan kotoran, baru kemudian melapisinya dengan cat dasar atau alkali primer, biarkan cat dasar tersebut mengering secara sempurna.
3. menggunakan cat tembok dengan kualitas yang baik dimana daya rekat dan elastisitasnya baik, sehingga daya tahannya lebih lama dan tidak perlu terus-menerus mengulang pengecatan. Gunakan cat tembok yang mengandung acrylic terutama untuk dinding luar. Dalam pengecatan biarkanlah lapisan awal mengering sempurna baru aplikasikan lapisan yang kedua dan seterusnya. Ingat, menggunakan cat tembok dengan kualitas rendah memang harganya murah, tetapi jika dibandingkan dengan penggunaan cat tembok bermutu tinggi, maka selain daya rekatnya lebih baik, daya sebarnya lebih luas dan warnanya tidak mudah pudar serta tidak mengelupas asal diaplikasikan dengan cara yang benar.

Mudah-mudahan informasi ini membuat kita jadi mengerti mengenai beberapa penyebab timbulnya kasus cat mengelupas dan solusinya.

5 Faktor Penyebab KPR Ditolak Bank


5 Faktor Penyebab KPR Ditolak Bank

Dalam membeli rumah, sebagian orang lebih memilih KPR daripada membayar cash karena dianggap menguntungkan. Lumayan, daripada dibayarkan buat beli rumah cash mending dananya dialihkan untuk menambah modal usaha atau investasi yang lain. KPR memang menguntungkan, but tidak selamanya. Kenapa? Karena suku bunga Bank itu fluktuatif, kadang naik dan kadang turun. Jadi harus bagaimana? Oke, pelajari dulu (klik) "Lebih Untung Mana, Beli Cash atau KPR". Bila Anda memutuskan untuk mengajukan KPR, jangan sampai pengajuan KPR Anda ditolak bank. Ditolak..?? Kok bisa.?? Ya bisa lah.. Wong yang menentukan itu pihak bank kok. Seringkali orang yang awam tentang KPR mengira dia tidak bisa mengajukan KPR karena kesalahan developer, padahal setidaknya ada 5 faktor yang bisa menyebabkan KPR Anda ditolak pihak bank. Apa saja 5 faktor penyebab KPR ditolak tersebut? Berikut kami uraikan satu-persatu :


1. Dokumen tidak lengkap
Faktor pertama dari 5 faktor penyebab KPR ditolak Bank adalah tidak lengkapnya dokumen. Kelengkapan dokumen sangat vital bagi anda yang menginginkan membeli rumah dengan dana KPR. Bank akan menolak pengajuan KPR jika dokumen tidak lengkap. Jadi sebelum mengajukan KPR, lengkapi terlebih dahulu dokumen yang diperlukan dan diminta pihak Bank sebagai penyalur KPR.

2. Developer yang buruk
Pada umumnya bank sudah melakukan kerjasama dengan beberapa developer yang dianggap mampu dan terpercaya. Bila konsumen mendapatkan rumah di luar dari developer yang bekerja sama dengan bank , terkadang bank harus melakukan cek ulang apakah developer itu sehat atau tidak. Apabila developernya dalam kondisi baik maka proses KPR tetap bisa berjalan, sebaliknya bila developernya termasuk dalam daftar hitam, maka pihak bank akan menolak pengajuan KPR Anda.

3. Rumah bermasalah
Faktor ketiga dari 5 faktor penyebab KPR ditolak Bank adalah rumah yang ingin dibeli via KPR bermasalah. Terkadang ada permasalahan mengenai status kepemilikan ganda (ini biasanya pada rumah seken, bukan pada rumah yang ditawarkan developer). Bisa juga tanah yang masih dalam sengketa. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan pihak bank untuk menolak KPR yang diajukan konsumen, dengan kata lain bank akan menerima kredit KPR bila kondisi rumah dan semua dokumen tidak memiliki permasalahan.

4. Rapor merah nasabah
Agar KPR Anda tidak ditolak bank, sebelum mengajukan KPR perbaiki citra Anda di mata bank. Karena bank akan menolak konsumen yang bermasalah dengan bank misalnya terkena kasus penunggakan bayaran atau kasus hukum lain. Reputasi konsumen pun menjadi pertimbangan bank dalam menerima atau menolak pengajuan KPRnya

5. Kemampuan nasabah
Faktor tarakhir dari 5 faktor penyebab KPR ditolak Bank adalah ketidakmampuan nasabah. Umumnya bank memberikan patokan 30% dari penghasilan tiap bulan untuk mencicil KPR. Ada juga beberapa bank yang berani sampai 40%. Nasabah dikatakan mampu bila mempunyai penghasilan tetap dan dapat diverfikasi pihak bank. Saldo tabungan yang dimiliki calon nasabah memenuhi syarat.

Nah, udah tau kan apa saja yang bisa menyebabkan KPR Anda ditolak bank? Jadi, hindari sedini mungkin penyebab-penyebab tersebut.

Hati-hati dengan Developer “Lebay”


Hati-hati dengan Developer “Lebay”

Developer “lebay”..?? Hehehe.. Berhati-hatilah.. Jangan sampai salah memilih developer, jangan tertipu dengan nama besar, tapi lihat komitmennya. Tak sedikit kasus calon konsumen rumah dirugikan akibat buruknya komitmen developer lebay menepati janji-janji yang dipaparkan saat menawarkan produknya. Sekali lagi, sesal setelah membeli tiada guna. 

Sebutlah misalnya, seorang calon pembeli rumah sudah membayar tak kurang dari Rp 50 juta sebagai uang muka bakal rumahnya. Dalam perjalanan, lokasi calon rumahnya itu ternyata akan dilewati oleh proyek jalan tol. Ini terjadi bukan satu atau dua kasus. Di Jakarta, ratusan orang mengalami hal sama dan menuntut developer mengembalikan uang yang sudah disetorkan, plus bunganya. Developer ingkar dan kasusnya berlarut-larut. 

Janji tinggal janji. Warga di perumahan lain juga dibuat kesal, karena janji developer membangun arena pusat kebugaran (sports club) hanya tinggal janji. Belakangan malah sebuah sekolah menengah atas berdiri di atas lahan yang tadinya dijanjikan untuk arenasports club itu. Akibatnya, lalu lintas dan ketenangan warga jadi terganggu karena munculnya sekolah baru di perumahan mereka. 

Di tempat lain, seorang pembeli rumah harus marah-marah ke developer lantaran jalan umum menuju lokasi rumahnya tidak segera diperkeras. Toh, tetap tidak ada perubahan sudah banyak warga yang menghuni. Akibatnya, jalanan menuju rumah sudah layaknya sungai. Jalan bergelombang di kala kemarau, dan menggenang di musim hujan. 

Memang, kasus-kasus semacam ini ratusan, bahkan mungkin ribuan kali terjadi. Hanya segelintir saja yang terekspos ke permukaan karena pada umumnya warga malas mengadukannya, atau malah putus asa, atau ingin mengadu tapi tak tahu ke mana. 

Apakah ini sedang terjadi pada Anda?


Kasus paling banyak terjadi yang mengakibatkan seorang konsumen dirugikan adalah jadwal serah-terima kunci meleset dari waktu yang sudah dijanjikan. Melesetnya pun tidak pernah lebih cepat dari jadwal, karena selalu lebih lambat. Bahkan, sudah menjadi kelaziman, bahwa serah terima kunci seolah-olah memang harus terlambat. 

Bisa dikatakan, hampir tak ada developer yang memberikan garansi tertulis disertai kompensasi-kompensasi yang jelas bilamana bangunan yang sudah dibeli konsumen telat pada waktu penyerahan kuncinya. Sejatinya, betapa menarik dan tergodanya konsumen bila ada developer melakukan hal ini. Bahkan, barangkali, jika ini dilakukan dapat menjadi sebuah tools marketing dahsyat. 

Pelanggaran lain tak kalah banyak terjadi adalah penanganan komplain yang tidak memadai manakala ada bangunan cacat (retak, bocor, tidak sesuai spesifikasi yang dijanjikan, dan sebagainya). Garansi biasanya diberikan selama kurun waktu 100 hari atau 3 bulan sejak serah terima kunci. Yang terjadi, sebelum 3 bulan bangunan memang berfungsi baik, tapi setelahnya mulai muncul masalah. 

Masalah lain, bagaimana bila rumah diserahkan pada musim kemarau, sementara hujan yang pertama kali mengguyur setelah rumah dihuni baru baru terjadi setelah masa 100 hari itu habis. Alangkah hebatnya dan akan menjadi sebuah sarana promosi yang hebat jika garansi terhadap kebocoran rumah misalnya, diberikan setelah rumah tersebut diterpa hujan. Maka, calon konsumen sudah seharusnya sangat cermat memperhatikan dan mencermati komitmen yang diberikan secara tertulis maupun lisan oleh developer saat mereka menawarkan produknya. 

Pertanyaannya, jika komitmen tertulis dengan mudah didapat, bagaimana membuktikan komitmen yang disampaikan secara lisan oleh tenaga marketing developer tersebut? 

Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa memanfaatkan ponsel yang memiliki kemampuan rekam sangat memadai untuk mendokumentasikan janji-janji ini. Bisa direkam secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi. 

Namun, yang lebih penting dari itu, komitmen developer dalam membangun sebuah kawasan atau perumahan dapat terlihat secara fisik dari infrastruktur yang disediakan di situ, sampai dengan hal-hal yang remeh-temeh seperti bagaimana pepohonan dirawat. Kita bisa menilik rencana sarana jalan yang ada, cukup luas atau cuma sedikit lebih lebar dari sebuah gang senggol. 

Perhatikan pula pengaturan drainase di lokasi ini, bagaimana dan seperti apa fasilitas umum disediakan. Semua ini bisa secara mudah dinilai. Bahkan, bagaimana tampilan fisik kantor pemasaran, cara karyawannya melayani konsumen, sampai dengan bagaimana pepohonan dan taman dirawat, akan menunjukkan filosofi dan komitmen developer dalam membangun kawasan atau kompleks hunian tersebut secara keseluruhan. 

Perlu diketahui, developer yang sekadar "menjual unit" akan berbeda dengan developer yang berkomitmen membangun kawasan atau menawarkan hunian nyaman yang terkonsep secara matang. Developer yang sekadar mengeruk untung akan berbeda dengan developer dengan perspektif dan menawarkan sebuah nilai investasi bagi konsumen. Mereka yang sekadar menjual unit umumnya tak akan memperhatikan segala sesuatu di luar kawasannya. Istilahnya, bagaimana sarana jalannya, sarana transportasinya, bagaimana interaksinya dengan lingkungan sekitar, bukanlah urusan mereka. 

Ya, begitulah kurang lebih jika diterjemahkan. Nah, untuk mengetahui dan mengukur komitmen semacam ini, mau tak mau konsumen harus mengeluarkan tenaga ekstra dengan melihat langsung ke lokasi, mengamati, dan mencermati semua hal di sepanjang jalan menuju lokasi. 

Tentunya, sangat mustahil mencium komitmen ini hanya dari brosur yang dicetak, apalagi kata-kata memikat dari tenaga pemasarnya yang rapi atau cantik rupawan. Padahal, dengan kunjungan ke lokasi, calon konsumen akan dapat menilai komitmen developer tersebut, dan kemudian dapat memastikan, apakah investasi yang kita lakukan atas calon rumah tersebut akan berprospek atau ngehek. 

Sekali lagi, hati-hati lah dalam memilih developer, jangan tertipu dengan nama besarnya, tapi lihat komitmennya. Jangan sampai terjebak developer lebay..!!


Salam Sehat dan Sukses

Mengenal Akta Jual Beli Properti



Mengenal Akta Jual Beli Properti

Pengertian umum jual beli bisa disederhanakan pada devinisi ringkas yaitu suatu kesepakatan timbal balik antara para pihak, yang satu (penjual) menyetujui untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang yang dikuasai dan pihak lainnya (pembeli) menyetujui untuk membayar harga yang telah disepakati dengan sejumlah uang, surat berharga senilai uang atau barang yang bisa diuangkan sebagai imbalan dari perolehan atas hak tersebut. Kedua belah pihak sama-sama bersepakat atas imbal balik atau pertukaran kepemilikan yang saling melindungi dan diikat oleh dasar hak dan kewajiban masing-masing. Jual beli dapat dilakukan secara lisan, tertulis, bawah tangan dan juga dalam bentuk notariil notaris atau pejaebat yang berwenang.
Umumnya jual beli dengan cara lisan dilakukan karena para pihak menganggap jual belinya telah selesai atau tuntas dan dianggap cukup, tidak perlu ada bukti yang diberikan kepada para pihak. Pada praktek lain jual beli dibuat secara tertulis dengan tujuan untuk dijadikan sebagai alat bukti, baik ada sengketa maupun tidak. Jenis jual beli yang dilakukan secara tertulis bisa dilakukan dan dianggap sah dengan cara dilakukan di bawah tangan, istilahnya. Akan tetapi ada pula yang dilakukan secara notariil di hadapan notaris maupun pejabat yang berwenang tergantung dari seberapa berharga nilai dan kepentingan dilaksanakanya jual beli tersebut bagi para pihak yang melakukannya. Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur perincian jual beli dalam pasal 1457.

Kewajiban Penjual dan Pembeli
Bagi pihak penjual ada dua kewajiban utama yaitu: Pertama, menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan kepada pembeli. Kedua, menanggung akibat jika ditemukan cacat-cacat tersembunyi. Sebagaimana disebutkan di dalam paasal 1459 Kuh Perdata kewajiban yang utama dari penjual adalah menyerahkan barang yang telah dijualnya kepada pembeli dan dalam pasal 1491 Kuh Perdata penjual berkewajiban untuk menanggung atas barang yang dijualnya tersebut dan menanggung dari cacat-cacat yang tersembunyi.
Sementara bagi pembeli kewajiban pokoknya adalah membayar harga pembelian pada waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian. Kewajiban utama pembeli sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1513 Kuh Perdata adalah membayar harga pembelian pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah ditetapkan menurut perjanjian. Kewajiban ini bersifat mutlak untuk dipatuhi, karena jika terjadi keterlambatan ataupun pengingkaran dapat dikategorikan sebagai keadaan wan prestasi yang berakibat tertentu bagi perjanjian jual belinya.

Teknis Akta Jual Beli Properti
Semenjak Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dinyatakan berlaku tanggal 24 September 1960, diantaranya mengatur jenis-jenis hak atas tanah, peralihannya, pembenahannya dan surat tanda bukti haknya, maka dasar bagi dilaksanakannya jual beli properti dalam bentuk tanah dan bangunan yang melekat di atasnya menjadi semakin kuat. Bahkan dasar pemilikan atau bukti hak tentang rumah susun pun telah diatur Undang-undang No. 16/1985) sebagai perbaikan sebelum berlakunya UUPA tersebut berlaku yang mengatur jual beli tanah dan bangunan cukup dilakukan di hadapan kepala desa, kepala suku atau cukup di bawah tangan. Pada pelaksanaannya dihadirkan dua orang saksi dalam jual beli dimaksud, dan bilamana para saksi itu terdiri dari kepala desa dan seorang anggota pemerintah desa atau lainnya dipungut uang saksi sebanyak 1 % yang dikenal dengan istilah pologoro desa.
Dewasa ini pelaksanaan akta jual beli properti makin disempurnakan demi keamanan, kepastian dan saling melindungi bagi kedua belah pihak yang melaksanakannya. Pejabat Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) bertugas membantu memudahkan dan memberi jaminan rasa aman yang kuat dalam akta jual beli properti. Adapun dasar bagi pejabat notaris sebagai pihak yang membuatkan akta jual beli diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Peraturan Jabatan Notaris, disebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Runtutan dan tatacara pelaksanaan akta jual beli properti di hadapan notaris biasanya bisa dimulai dari tindakan sebagai berikut:
1. Penjual datang ke kantor pajak untuk ditentukan jumlah pajak yang harus disetor/berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan kantor pajak akan memberikan Surat Setoran Pajak (SSP)
2. Penjual membayar ke Bank yang telah di tentukan atau ke kantor pajak.
3. Bukti setoran pajak dan sertifikat asli dibawa ke Notaris/PPAT
4. Notaris/PPAT akan meneliti subyek hukum sebagai penjual, apa betul-betul orang yang berhak atas tanah tersebut.
5. Bila harus mewakilkan kepada seorang kuasa, maka kuasa itu harus dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup dan bila diperlukan bisa dimintakan dalam bentuk Surat Kuasa yang disahkan di Notaris setempat.
6. Memperlihatkan sertifikat tanah yang asli diperiksakan ke kantor BPN, dalam hal tanah belum didaftarkan dalam buku tanah kantor BPN, maka sebagai pengganti sertifikat tanah, harus diserahkan surat keterangan pendaftaran tanah dari kantor BPN setempat.
7. Menyerahkan IMB dan gambar blue print (tergantung kebijakan di masing-masing daerah)
8. Menyerahkan foto copy KTP penjual suami dan istri dengan menunjukkan aslinya
9. Menyertakan surat persetujuan dari suami/istri
10. Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga
11. Menyerahkan foto copy KTP pembeli
12. Dibuatkan akta jual-beli oleh notaris dan masing-masing pihak menerima salinannya.

Lebih Untung Mana, Beli Rumah Jadi atau Bangun Sendiri?


Lebih untung mana, beli rumah jadi atau bangun sendiri? Itu yang mungkin ada dalam benak pasangan yang belum memiliki rumah. Atau mungkin juga sedang anda pikirkan. Apa untung dan ruginya beli rumah jadi dan apa untung ruginya bangun sendiri? Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ketika anda memilih beli rumah jadi, baik kepada perorangan maupun ke developer, anda tidak perlu memikirkan soal tanah, perijinan, biaya material dan tukang. Memilih membangun sendiri tentu harus memiliki tanah terlebih dahulu, menentukan desain, RAB, dan lainnya. Memang bagi yang membangun sendiri rumahnya ada kepuasan tersendiri yang didapat, namun bagi yang ingin praktis, pilihan untuk membeli rumah jadi jelas lebih menguntungkan. Oke, untuk menambah bahan pertimbangan Anda dalam menentukan apakah beli rumah jadi atau bangun sendiri simak sampai tuntas artikel ini. Selanjutnya penilaian terserah Anda, mana yang lebih untung, beli rumah jadi atau bangun sendiri.

A. Membangun Rumah Sendiri
Bila Anda berniat membangun sendiri rumah anda, maka beberapa hal berikut ini penting untuk anda perhatikan :
1. Karena membeli lahan sendiri, berhati-hatilah mendapatkannya. Perhatikan surat-surat tanah tersebut dan periksakan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat. Jangan lupa juga, cek peruntukan lahan tersebut ke Dinas Kota/Daerah, apakah lahan tersebut boleh dibangun rumah tinggal sesuai keinginan Anda. Untuk DKI Jakarta, informasi dapat diperoleh di kantor kecamatan setempat.
2. Anda tentu saja tak terikat dengan jadwal pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR), karena Anda yang menentukan jadwal/progres pembangunan rumah.
3. Buat dulu blue print rumah Anda, yang akan berfungsi sebagai pedoman saat mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebaiknya konsultasikan dengan rekan yang mengetahui desain rumah, atau (menurut saran saya) Anda hubungi arsitek. Dengan memiliki IMB, Anda bisa menghemat bahkan terbebas dari biaya ‘terselubung’.
3. Kalau IMB sudah ditangan, sekarang tinggal membuat skala prioritas ruangan yang akan dibangun. Jadi, dengan dana yang terbatas sekalipun, Anda tetap bisa membangun ruangan-ruangan penting seperti ruang keluarga dan kamar mandi. Dalam ruang keluarga ini, sementara bisa berfungsi sebagai kamar tidur, ruang makan, dan dapur. Sedangkan kamar mandi memang sangat diperlukan sehari-hari. Surveilah harga bahan bangunan yang diperlukan. Kecuali cat dan semen yang memiliki harga dan kualitas bervariasi, pastikan Anda mendapatkan bahan bangunan yang berkualitas baik.
4. Selanjutnya, pastinya Anda juga akan melakukan finishing rumah. Biaya yang dikeluarkan bisa mencapai 30 persen dari harga bangunan. Karena tak sedikit, Anda bisa melakukannya pelan-pelan. Anda boleh saja memilih untuk mengutamakan finishing di dalam rumah daripada diluar rumah, mengingat estetika dan kesehatan lingkungan di dalamnya. Untuk dinding dalam, bisa dikapur atau dengan cara lain. Terutama jika Anda ingin mengekspose dinding (tanpa perlu finishing). Yang jelas, pengerjaan dinding dilakukan dengan rapi.
5. Cat rumah dengan warna terang, antara lain bisa membuat ruangan menjadi terang dan luas, sehingga menghemat penerangan. Pelajari bagaimana memilih warna cat rumah disini.
6. Dengan demikian, Anda bisa mendiami “istana” yang Anda bangun dengan keinginan sendiri. Setelah Anda tinggal didalamnya, tentunya penghasilan dan uang tabungan akan terkumpul lagi. Waktunya menambah kamar tidur dan ruangan lainnya seperti ruang tamu, kamar pembantu, garasi, dan sebagainya. Maka, bangunan rumah Anda berhasil didirikan secara keseluruhan.

B. Membeli Rumah Jadi
Membeli rumah jadi bisa jadi pilihan bagi anda yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus pembangunan rumah, atau yang ingin praktis. Beberapa keuntungan yang bisa anda peroleh antara lain :
1. Tak perlu repot meneliti dan mencari harga tanah yang pas sesuai kantong. Anda bisa mendapatkan rumah idaman dengan mengajukan KPR di bank. Anda langsung memiliki dan menempati rumah meski hanya membayar maksimal 37 persen dari harga rumah.
2. Mendapatkan bunga KPR yang rendah (dibanding bungan pinjaman lainnya), jadi Anda bisa mengalihkan kredit mobil dan kartu kredit ke KPR.
3. Legalitas rumah lebih terjamin.
4. Harga rumah lebih terjaga.
6. Dana membeli rumah yang tersisa bisa digunakan untuk rencana keuangan lainnya misalnya, berinvestasi, berdagang ataupun berlibur.
7. Dekat dengan berbagai fasilitas di perumahan tersebut, misalnya sekolah, mall, pasar, bank, dll.

Bagaimana, sudah bisa memutuskan? Saran saya, bila Anda memilih membangun sendiri pelajari kiatnya bagaimana menekan anggaran membangun rumah. Bagaimana caranya membangun rumah sejuk alami. Pelajari kapan waktu yang tepat membangun rumah, jangan sampai terhambat akibat cuaca. Juga bagaimana tipsnya dalam mempekerjakan tukang. Lebih amannya. pakai jasa kontraktor dalam melaksanakan proyek Anda. Anda tidak perlu repot mencari tukang ahli, membeli material dan lainnya. Amanahkan semuanya pada kontraktor yang Anda percayai. Jika Anda memilih beli rumah jadi, belilah kepada developer yang memiliki reputasi. Pilih lokasi yang strategis dan kawasan yang nyaman. Atau kalau Anda men-takeover, pelajari tips dan triknya. Pertimbangkan untung dan ruginya antara beli cash dengan KPR. KPR mana yang Anda pilih, apakah konvensional atau syariah. Pelajari bagaimana tipsnya agar KPR Anda disetujui Bank (jika membeli lewat KPR), juga bagaimana agar bisa tanpa DP (uang muka), bahkan tanpa uang sama sekali. Jangan sampai niat Anda mendapatkan KPR terhalang hanya karena soal sepele. Jangan lupa mempelajari bagaimana agar pengajuan KPR Anda diterima Bank.

Salam Sehat dan Sukses.